Stuktur Organisasi

Uraian tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing bagian dalam struktur PHK-UB RG K2PU adalah sebagai berikut:

 

  1. Penanggung jawab

Penanggung jawab PHK-UB RG K2PU bertanggung jawab untuk memastikan kualitas pelaksanaan program penguatan dan pengembangan kelompok penelitian PHK-UB RG K2PU dilingkungan Universitas Brawijaya serta melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja dari implementasi PHK-UB RG K2PU. Lebih lanjut, penanggung jawab juga bertanggung jawab melaporkan pelaksanaan Program Hibah Kompetisi kepada Rektor Universitas Brawijaya.

  1. Ketua

Ketua PHK-UB RG K2PU bertanggung jawab melaksanakan PHK-UB RG K2PU, mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan masing-masing program. Selain itu, ketua bertugas menjamin terlaksana dengan baiknya manajemen organisasi dan manajemen keuangan dalam pelaksanaan PHK-UB RG K2PU sehingga mampu mencapai tujuan program penguatan dan penguatan kelompok penelitian yang telah disepakati bersama. Lebih lanjut, ketua juga melakukan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan masing-masing program, aktifitas dan sub-aktifitas PHK-UB RG K2PU dan juga mempertanggungjawabkan kegiatan pelaksanaan program kepada LPPM Universitas Brawijaya. Lebih lanjut, ketua memilikki tupoksi lebih detail sebagai berikut:

  • Bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanan, pengkoordinasian dan pengawasan pelaksanaan penelitian.
  • Merencanakan, mendesain, menyusun, menetapkan, dan melaksanakan roadmap penelitian .
  • Memastikan organisasi berjalan sesuai dengan visi dan misi, dan road map penelitian yang telah ditetapkan serta melakukan evaluasi secara berkala atas capain kerja organisasi.
  • Menetapkan prioritas tema penelitian untuk mencapai tujuan akhir roadmap
  • Memfasilitasi agar seluruh hasil penelitian dapat dipublikasikan secara ilmiah.
  • Mendorong dan memfasilitasi para peneliti untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian.
  • Mewujudkan dan mendorong terlaksananya pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian.
  • Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait.
  • Melaporkan kegiatan secara berkala kepada LPPM Universitas Brawijaya dan/atau stakeholder

 

  1. Sekretaris

Sekretaris PHK-UB RG K2PU bertanggung jawab dalam penyediaan dokumen, pengumpulan informasi dan pengadaan materi, yang berkaitan dengan pelaksanaan program serta melakukan korespondensi yang terkait dengan pelaksanaan program. Selain itu, sekretaris melakukan pengaturan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian materi, informasi, dokumentasi dan bukti-bukti pelaksanaan program dari dan atau ke masing-masing divisi. Lebih lanjut, sekretaris juga bertugas menyusun laporan keriatan secara periodik sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan program. Sekretaris bertanggung jawab kepada ketua PHK-UB RG K2PU. Secara lebih detail, tupoksi dari sekretaris PHK-UB RG K2PU adalah sebagai berikut:

  • Bertanggung jawab kepada Ketua dalam hal perencanaan, pelaksanan, pengkoordinasian dan pengawasan pelaksanaan penelitian
  • Mewakili Direktur apabila Direktur berhalangan menjalankan tugasnya.
  • Menyusun laporan kegiatan dan keuangan organisasi.
  • Mengelola dan mengkoordinasikan keadministrasian organisasi
  • Melakukan koordinasi dengan seluruh divisi secara berkala untuk mengevaluasi dan menilai capaian kerja organisasi
  • Sebagai supporting system dalam kelancaran seluruh proses penelitian yang sedang dan atau akan dilakukan sehingga kualitas hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan
  • memastikan seluruh operasional lembaga dapat berjalan dengan lancar

 

  1. Bendahara

Bendahara PHK-UB RG K2PU memiliki tugas menyusun anggaran untuk pelaksanaan masing-masing program dan bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan program yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pertanggungjawaban dan pembukuan sesuai dengan alokasi dana dan mata anggaran kegiatan. Bendahara juga bertugas mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penggunaan dana hibah dengan berkoordinasi dengan unit keuangan Universitas Brawijaya melalui TKPHK. Lebih lanjut, bendahara melakukan pengarsipan bukti-bukti, surat-surat dan dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan keuangan serta menyusun laporan keuangan secara periodik baik triwulan maupun tahunan sesuai dengan format yang telah ditetapkan. Bendahara bertanggung jawab kepada ketua PHK-UB RG K2PU.

 

  1. Divisi Penelitian dan Publikasi

Divisi Penelitian dan Publikasi PHK-UB RG K2PU bertanggungjawab kepada ketua PHK-UB RG K2PU dan bertugas menjalankan tupoksi dengan rincian sebagai berikut:

  • Mengkoordinir seluruh penelitian-penelitian yang sedang dan akan dilakukan berbasis problems mappingterhadap UKM
  • Mempublikasikan seluruh hasil-hasil penelitian baik dalam bentuk jurnal nasional dan internasional, maupun dalam bentuk seminar, temu ilmiah, konferensi, dan sejenisnya
  • Menyelenggarakan kajian rutin tentang berbagai dinamika kontemporer UKM di Indonesia sebagai sarana meningkatkan kapasitas anggota kelompok sekaligus sebagai awal mengidentifikasi dan merumuskan permasalahan yang ada di UKM untuk ditindaklanjuti dalam penelitian
  • Menentukan dan melakukan rekrutmen asisten peneliti sesuai dengan keterbutuhan peneelitian

 

  1. Divisi Konsultasi

Divisi Konsultasi PHK-UB RG K2PU bertanggungjawab kepada ketua PHK-UB RG K2PU dan bertugas menjalankan tupoksi dengan rincian sebagai berikut:

  • Melakukan pendampingan kepada UKM secara berkelanjutan baik berupa pelatihan maupun bantuan operasional teknis UKM
  • Melakukan monitoring dan evaluasi atas berbagai kebijakan pemerintah terkait dengan pengembangan UKM

 

  1. Divisi Kemitraan

Divisi Kemitraan PHK-UB RG K2PU bertanggungjawab kepada ketua PHK-UB RG K2PU dan bertugas menjalankan tupoksi dengan rincian sebagai berikut:

  • Menjalin komunikasi kepada stakeholder (pelaku UKM, pemerintah, dan industri besar) sebagai upaya :
    • Mendayagunakan seluruh hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan kepada stakeholder terkait
    • Manjadi partner strategis dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi isu-isu strategis yang berkaitan dengan UKM dengan pendekatan penelitian maupun pemberdayaan masyarakat
  • Menginisiasi terbentuknya kerjasama dengan seluruh stakeholder baik tingkat nasional maupun internasional yang berkelanjutan dalam hal penelitian dan pengembangan UKM.

 

  1. Tim Pembantu

Tim pembantu PHK-UB RG K2PU bertugas mencari bahan-bahan kerja terkait pelaksanaan program dan bersama dengan masing-masing koordinator divisi merencanakan kegiatan yang diperlukan untuk penyelesaian program dengan arahan dari ketua. Selain itu, tim pembantu bertugas mengidentifikasi permasalahan dan hambatan dilapangan selama pelaksanaan program dan menyusun laporan kegiatan harian, mingguan atau bulanan dengan berkoordinasi dengan masing-masing koordinator divisi. Tim pembantu bertanggung jawab kepada masing-masing koordinator divisi PHK-UB RG K2PU.

 

  1. Anggota

Anggota Pusat Kajian PHK-UB RG K2PU merupakan berbagai peneliti dari berbagai disiplin ilmu yang memiliki minat untuk mengembangkan dan memperkuat kelompok peneliti PHK-UB RG K2PU. Anggota pusat kajian bertugas melaksanakan kerjasama dan aktifitas dan sub-aktifitas yang telah disepakati bersama dalam program PHK-UB RG K2PU. Anggota Pusat Kajian bertanggung jawab terhadap ketua PHK-UB RG K2PU.

 

  1. Reviewer Ekternal

Tim reviewer ekternal PHK-UB RG K2PU terdiri dari pihak dari PJM-UB dan SPI-UB dengan berkoordinasi dengan LPPM UB bertugas melakukan monitoring dan evaluasi (monevkegiatan PHK-UB RG K2PU. Monev dijalankan dengan melalukan desk evaluation terhadap laporan kegiatan yang dilaporkan manajemen PHK-UB RG K2PU dimana evaluasi pelaksanaan program akan dilakukan oleh PJM-UB dan audit keuangan akan dilakukan oleh SPI-UB